62post, Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit IISubdit 3A berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan lintas daerah dengan barang bukti dalam jumlah besar. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Maret 2026 di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung didampingi Kasat Narkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro memaparkan kronologi serta hasil operasi pengungkapan kasus yang dinilai sangat signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan perkara sebelumnya pada 19 Desember 2025, dengan tersangka berinisial F dan kawan-kawan yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram serta cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Dari hasil analisis dan pemeriksaan, petugas memperoleh informasi adanya pengiriman lanjutan dari jaringan Medan–Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan kegiatan surveillance dan observasi intensif. Petugas kemudian mencurigai sebuah kendaraan derek (towing) yang membawa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih yang diduga digunakan sebagai sarana penyembunyian narkoba.
Pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di Jalan Griya Alam Sentosa, Kelurahan Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, mobil Pajero diturunkan dari kendaraan derek dan diserahkan kepada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial K (41).
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dilakukan penggeledahan lanjutan sekitar pukul 05.30 WIB di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dua buah ban mobil yang terpasang velg. Total ditemukan sebanyak 25 bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto mencapai 26.706,1 gram. Selain itu, turut diamankan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dengan kemasan berlogo Batman.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna abu-abu serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Modus operandi pelaku tergolong rapi, yakni menyembunyikan narkotika di dalam komponen kendaraan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Kapolres menyampaikan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian juga berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah melakukan serangkaian langkah, antara lain pemeriksaan urine oleh tenaga medis, pemeriksaan saksi-saksi, serta uji laboratorium terhadap barang bukti. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Pimpinan Redaksi Ando Hoinho Manihuruk















