62post, Jakarta– Kongres Partai Buruh V resmi digelar pada 20–22 Januari 2026 di Hotel Golden Boutique, Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, organisasi masyarakat, serta pengurus Partai Buruh dari seluruh Indonesia. Agenda utama kongres adalah konsolidasi organisasi, penetapan kepemimpinan nasional, serta perumusan sikap politik dan kebijakan strategis partai ke depan.
Dalam kongres tersebut, Said Iqbal secara resmi ditetapkan sebagai Presiden Partai Buruh untuk periode 2026–2031. Sementara itu, Ferri Nuzarli dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi sebagai bentuk kepercayaan penuh kader terhadap kepemimpinan Said Iqbal dan jajaran pengurus pusat.
Selain penetapan kepengurusan, Kongres Partai Buruh V juga menghasilkan sejumlah sikap politik penting. Salah satunya adalah penolakan tegas terhadap segala bentuk intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI). Partai Buruh menilai independensi BI merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan politik jangka pendek.
Partai Buruh juga menyampaikan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Said Iqbal menegaskan bahwa angka UMP yang diminta sebesar Rp 5,89 juta merupakan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di ibu kota, yang dinilai realistis dan mencerminkan kebutuhan dasar buruh dan pekerja.
Selain itu, Partai Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang dikenal sebagai KDM, untuk mengembalikan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (SK UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi buruh sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi.
Kongres juga menegaskan sikap tegas Partai Buruh terhadap agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Reformasi Polri dinilai harus benar-benar mengedepankan profesionalisme, supremasi hukum, dan keadilan. Partai Buruh berpandangan bahwa Polri harus berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia agar arah kebijakan dan profesionalisme kepolisian tetap terjaga serta sejalan dengan kepentingan nasional.
Dalam bidang legislasi, Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan berbagai rancangan undang-undang yang hingga kini belum dituntaskan. Dua regulasi yang menjadi perhatian utama adalah RUU Perampasan Aset dan RUU BPRP, yang dinilai penting dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat.
Kongres Partai Buruh V juga menyoroti pentingnya keadilan bagi partai politik non-parlemen. Partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR RI harus tetap diberikan ruang yang adil untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kontestasi politik. Demokrasi, menurut Partai Buruh, tidak boleh hanya menguntungkan partai-partai besar, tetapi harus membuka kesempatan yang setara bagi seluruh partai politik, termasuk partai baru.
Selain itu, Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghentikan segala bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, termasuk dalam melindungi usaha kecil serta menegakkan aturan dan etika di parlemen.
Menutup rangkaian kongres, Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berjalan bersama serikat-serikat pekerja dan organisasi masyarakat, seperti KPBI, KSBSI, KSPI, KSPSI AGN, serta elemen gerakan lainnya. Partai Buruh menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat kecil secara berkelanjutan dan konstitusional demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pimpinan Redaksi Ando Hoinho Manihuruk















