62post, JAKARTA, — Puluhan calon jamaah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan travel PT IJ ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur PT IJ, AS, yang diduga telah melakukan penipuan dan perbuatan curang terhadap para calon jamaah.
Pengaduan resmi itu terdaftar dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1204/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Februari 2026.
Para korban melaporkan kasus ini lantaran janji keberangkatan ibadah yang tidak pernah terealisasi hingga saat ini.Selain itu, pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana ataupun memberikan kejelasan kepada para jamaah.
Salah satu korban menyampaikan bahwa laporan ini diharapkan dapat mendorong korban lain untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Ia menegaskan bahwa hingga kini pihak direksi PT IJ sudah tidak lagi memberikan respons kepada para korban.
Jumlah korban dalam kasus ini tercatat sekitar 51 orang dari berbagai daerah.
Para korban mendesak agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Mereka juga menuntut pengembalian hak-hak jamaah yang telah dirugikan secara materiil. Korban menyebut total kerugian yang dialami mencapai Rp1.053.040.000 atau lebih dari satu miliar rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan ibadah yang telah dibayarkan secara penuh oleh para jamaah. Laporan ini secara administratif dibuat atas nama satu korban yang menerima kuasa dari 50 jamaah lainnya. Korban tersebut bertindak sebagai perwakilan resmi guna mempermudah proses hukum.
Para korban mengaku telah menunggu cukup lama tanpa kejelasan dari pihak perusahaan.
Oleh karena itu, mereka meminta kepolisian segera menangkap AS apabila terbukti bersalah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan ibadah yang tidak jelas legalitasnya.
Para korban berharap kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Kuasa hukum korban, Eko Suwandono SH, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan
Pimpinan Redaksi: Ando Hoinho Manihuruk















