banner 728x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Kendaraan Hasil Kejahatan, Korban Puji kinerja Polri : Cepat , Tanggap Dan Tanpa Uang Sepeserpun.

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

62post, Jakarta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers pada Senin (27/10/2024) di halaman Mapolres Tanjung Priok. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian secara resmi menyerahkan kembali kendaraan roda empat dan roda dua hasil kejahatan kepada para pemiliknya yang menjadi korban penggelapan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta laporan aktif dari masyarakat. “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

 

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin. Tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental. “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” jelas Kapolres.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM yang diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, serta satu unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS yang ditemukan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

 

Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, yang diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa. Ia diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura meminjam motor untuk menyalin berkas di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Setelah menunggu lama, korban menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi kemudian berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ. Saat diamankan, motor itu telah diganti dengan nomor palsu B-4038-KHL, namun dilengkapi dengan STNK dan BPKB asli.

 

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan kini telah dikembalikan kepada para korban tanpa biaya sedikit pun. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” imbau AKP Ngurah, selaku Kasatreskrim.

 

Pemilik dua mobil, Sirajudin, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim atas kerja cepat dan transparan dalam menangani kasusnya. “Saya berterima kasih karena kedua mobil saya ditemukan dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya apa pun,” ujarnya dengan haru.

 

Sementara itu, Agus Budhiono, pemilik sepeda motor, juga mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengaku motor tersebut sangat penting untuk menunjang pekerjaan berdagang gorengan serta mengantar anak cucunya sekolah dan mengaji. “Terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya. Semoga Polri semakin maju dan selalu dalam lindungan Tuhan,” tutur Agus.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Upaya ini sejalan dengan slogan Kapolri, “Presisi,” serta slogan Kapolda Metro Jaya, “Jaga Jakarta,” sebagai wujud pelayanan Polri yang humanis dan profesional bagi masyarakat.

Pimpinan Redaksi Ando Hoinho Manihuruk

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *