Jakarta, 62post – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP PB) mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KSP PB pada Sabtu (6/6). Dalam kesempatan itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSP PB, Said Iqbal, menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk undang-undang baru paling lambat Oktober 2026, bukan sekadar merevisi regulasi yang sudah ada.
“Kami meminta pemerintah dan DPR RI segera membuka pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui mekanisme yang transparan, termasuk public hearing dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga aspirasi kaum buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat dapat terserap secara optimal. Draft RUU juga harus dibuka kepada publik agar proses legislasi berjalan secara partisipatif,” ujar Said Iqbal.
Dalam konferensi pers tersebut, KSP PB juga mengumumkan telah secara resmi menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan versi kaum buruh kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan regulasi baru.
KSP PB merupakan koalisi yang terdiri atas 70 elemen gerakan, meliputi Partai Buruh, tiga konfederasi serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Muchtar Pakpahan, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KPBI), serta sekitar 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 15 organisasi gerakan rakyat.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, KSP PB juga menyampaikan sejumlah isu strategis yang dinilai harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru. Sedikitnya terdapat tujuh isu utama yang menjadi fokus perjuangan kaum buruh, yakni kebijakan pengupahan, sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengaturan tenaga kerja asing, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberian pesangon yang layak, serta perlindungan hak-hak pekerja.
KSP PB juga menyatakan penolakannya terhadap kebijakan yang mengenakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maupun uang pesangon, dengan alasan kedua komponen tersebut merupakan hak pekerja yang diterima setelah bertahun-tahun memberikan kontribusi melalui hubungan kerja.
Koalisi berharap proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan pekerja, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Reporter: Anny















