banner 728x250

Pengawalan Kepolisian Warnai Sidang Ketiga Sidang Gugatan Iptu Tommy Marbun, Ketua Kuasa Hukum Penggugat , Martin : Kami Bukan Ancaman

banner 120x600
banner 468x60

62post, Jakarta– Sidang ketiga gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terkait belum ditemukannya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Maret 2026. Namun, persidangan tersebut kembali mengalami penundaan.

banner 325x300

Penundaan sidang kali ini disebabkan oleh sejumlah kendala administrasi, serta ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya. Kondisi ini menjadi penundaan ketiga sejak gugatan tersebut diajukan, sehingga memicu kekecewaan dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat  menilai proses persidangan tidak berjalan efektif dan cenderung merugikan upaya pencarian keadilan bagi keluarga korban.

Ketua tim advokasi, Martin Lukas Simanjuntak, secara tegas mempertanyakan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum. “Kenapa tergugat diberikan kesempatan hingga tiga kali untuk mempersiapkan segala sesuatunya berdasarkan panggilan?” ujarnya di hadapan awak media.

Martin juga menyoroti dampak buruk dari kondisi tersebut terhadap kepercayaan publik terhadap hukum. Menurutnya, keteladanan dari pemerintah sangat penting dalam menegakkan kepatuhan masyarakat. “Bagaimana bisa kita meminta masyarakat patuh terhadap hukum kalau pemerintahnya saja tidak memberikan contoh yang baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap berharap agar sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan menjadi momentum penyelesaian perkara. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga menemukan kejelasan terkait keberadaan Tomi Samuel Marbun.

Selain soal penundaan, tim advokasi juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pengawalan aparat kepolisian dalam jalannya sidang ketiga ini. Mereka menilai adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap para advokat yang hadir.

Martin menyampaikan bahwa kehadiran timnya merupakan bagian dari perjuangan kemanusiaan. “Saya dan teman-teman datang untuk memperjuangkan nasib para ayah, para anak muda, para suami yang mungkin dalam menjalankan tugas diberikan perintah jabatan yang tidak benar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus hilangnya Tomi Samuel Marbun sebagai refleksi bagi institusi kepolisian. Menurutnya, jabatan dan kewenangan seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. “Ini harus menjadi refleksi bahwa para pejabat kepolisian, tidak selamanya pangkat dan senjata menguntungkan. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Martin menegaskan bahwa para advokat bukanlah ancaman bagi aparat penegak hukum. Ia memastikan bahwa perjuangan mereka murni untuk menjamin keadilan dan keselamatan. “Jangan anggap kami ancaman. Kami justru hadir untuk membela tujuan dan menjamin keselamatan. Saya jamin dalam persidangan ini tidak ada cara-cara kekerasan,” tutupnya.

Reporter: Anny

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *